wartapriangan.com, BERITA BANJAR. Jajaran Kepolisi Polres Kota Banjar, Polda Jawa Barat, kembali meringkus satu lagi pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang binisial ES (36) warga di Dusun Sukahurip, RT 01, RW 01, Desa Langensari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat.
Penangakapan terhadap ES, yang merupakan warga Langensari ini, merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus curanmor yang menimpa Diharjo, warga di Dusun Sindanggalih, RT 04, RW 06, Desa Rejasari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat, pada Hari Rabu (12/12/2018) lalu, sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolres Kota Banjar, AKBP. Matrius, S.I.K., M.H., Sabtu (29/12/2018), mengatakan bahwa motor Honda Beat warna Biru, bernomor Polisi B 6543 PLL, milik Diharjo, ini terjadi pada Rabu (12/12/2018) lalu, sekitar pukul 18.30 WIN.
Dan penangkapan pelaku ini berkat keterangan dari korban dan para saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan, serta pengumpulan data-data yang diperoleh.
“Berkat keterangan yang diperoleh dari korban dan saksi-saksi, sehingga memudahkan Jajaran Kepolisian Polres Kota Banjar, dalam pengembangan dan pengungkapan kasus curanmor tersebut,”ujar Kapolres
Kapolres, menjelaskan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman pidana kurungan penjara selama 5 Tahun.
Kapolres, menghibau kepada masyarakat diwilayah Kota Banjar, untuk selalu hati-hati dan waspada jangan sampai kunci sepeda motornya ditinggal. Agar kejahatan pencurian kendaraan serupa tidak lagi terjadi. (Baehaki Efendi/WP)