wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Kepolisian Resort Ciamis menangkap satu orang tersangka penjual minuman keras berbagai jenis dalam operasi Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD), Sabtu, (05/01/2019) malam tadi. Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 36 botol minuman keras berbagai jenis.
Kapolres Ciamis, AKBP. Bismo Teguh Prakoso melalui Kabag Ops, Kompol. Sumari menyampaikan, operasi KKYD merupakan kegiatan rutin dalam rangka menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Ciamis. Setiap malam selalu dilakukan dan khusus untuk malam minggu kita menurunkan anggota gabungan.
“Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi tindakan C3, seperti Curat, Curas, dan Curanmor. Kita laksanakan patroli menuju titik – titik rawan yang dicurigai menjadi tempat rawan kejahatan,” ujar Kabag Ops usai melakukan kegiatan di Pos Polisi Alun – Alun Ciamis.
Puluhan botol miras berjenis Killin dan Cap Orang Tua itu diamankan petugas dari Rukman (40), warga Desa Maleber, Kecamatan Ciamis. Rukman dicurigai menyimpan barang haram tersebut dikediamannya. Tersangka pun langsung dibawa oleh pihak Kepolisian guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
(Helmi Razu Noviansyah/WP)