Fakta di Balik Kasus Pencemaran Nama Baik Kepada Polisi di Ciamis

wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Satuan Reskrim Polres Ciamis menangkap tersangka kasus penyebaran pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui akun media sosial Facebook. Tersangka merupakan warga Kabupaten Pangandaran yang berdomisili di Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Kawarang Timur, Kabupaten Karawang.

Kapolres Ciamis, AKBP. Bismo Teguh Prakoso dalam konferensi persnya, Selasa, (08/01/2019) menerangkan, tersangka memposting video anggota Satuan Lalu Lintas Polres Ciamis yang sedang bertugas dengan menyebutnya melakukan pungli. Namun, apa yang dilakukan oleh tersangka nyatanya tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi.

“Saat itu petugas sedang melakukan penilangan terhadap pengemudi yang melanggar marka jalan. Akan tetapi, sesuai dengan prasangka dan persepsinya sendiri, tersangka mengira terjadi penyimpangan,” terang Kapolres Ciamis kepada awak media.

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan, setelah pihaknya mendapat keterangan dari saksi ahli bahasa, saksi ahli pidana, dan saksi ahli ITE, polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka. Akibat dari tindakkannya itu, tersangka berinisial Y melanggar undang – undang ITE Pasal 27 dan Pasal 45 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Tersangka penyebar video pencemaran nama baik serta ujaran kebencian meminta permohonan maaf kepada semua pihak dengan mengatakan menyesali perbuatannya (Foto : Helmi Razu Noviansyah/WP)

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Ciamis, AKP. Agoeng Ramadhani menjelaskan, saat itu tersangka beriringan dengan sebuah mobil, melihat terjadinya pelanggaran, anggota yang bertugas melakukan penilangan kepada mobil di depan tersangka. Pelanggar yang mendapat sangsi tilang mengakui kesalahannya. Kebetulan pelanggar adalah orang mengerti hukum, pelanggar tersebut hendak membayar langsung biaya denda dengan meminta tolong kepada petugas.

“Melihat kejadian tersebut, tersangka yang juga melanggar marka jalan dan mendapat sangsi tilang merekam video dari dalam mobil. Tidak mengetahui asal usul sebelumnya, ia kemudian memposting video tersebut dengan persepsi dirinya sendiri,” jelas Kasat Lantas mendampingi Kapolres Ciamis saat konferensi pers.

Menyesali perbuatannya, tersangka langsung meminta maaf kepada semua pihak. Dirinya mengaku hal yang ia lakukan adalah salah sebab telah mencoreng nama baik petugas kepolisian yang bertugas.

(Helmi Razu Noviansyah/WP)

berita ciamispencemaran nama baikujaran kebencian
Comments (0)
Add Comment