wartapriangan com, BERITA TASIKMALAYA. Keberangkatan calon jama’ah haji (CJH) ke Tanah Suci, tentu tidak terlepas dari kelengkapan dokumen perjalanan resmi. Salah satu yang paling penting adalah paspor.
Untuk itu, Kantor Imigrasi Kelas ll B Non TPI Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, mulai melayani pembuatan paspor baru bagi calon jama’ah haji. Kantor Imigrasi yang beroprasi sejak 24 Februari 2018 lalu, pelayanan dibuka setiap hari, bahkan hari Sabtu.
Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimgarsian kls ll B Non TPI Tasikmalaya, Jaenudi, menyampaikan,”Yang dilakukan Kantor Imbigrasi saat ini melayani registrasi Pelayanan bagi para Calon Jema’aha Haji se-Kota dan Kabupaten, sementara untuk jumlah tahun 2019 pengambilan foto sidik jari serta pengambilan berkas,” ujarnya.
“Pelayanan paspor untuk calon jamaah haji sengaja dipisahkan agar tidak menambah antrean pelayanan paspor masyarakat umum pada Senin hingga Jumat, Dalam pelayan tersebut ada beberapa kendala, selain usia lanjut, pemohon juga tinggal jauh menuju Kantor Imigrasi Tasikmalaya ,” paparnya.
Sebanyak 200 pengajuan paspor yang sedang dilayani tersebut antaranya diajukan Kementerian Agama dari sejumlah daerah sepriangan timur. Syarat pengurusan sama dengan paspor umumnya. Namun, untuk umrah dan haji plus regulasi harus ditambahkan surat Keputusan Dirjen Kemenag dan rekomendasi travel. Selain persoalan dokumen yang tak lengkap, permohonan paspor sering terkendala penulisan nama lengkap. Sebab saat ini Kerajaan Arab Saudi mengharuskan penulisan nama di paspor menggunakan tiga kata.
“Hal ini ternyata belum dipahami sepenuhnya oleh calon jamaah haji,” jelas Jaenudi. (Andri/WP)
antri onlinenya susah masuk