wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Terkait kejadian kendaraan kedaruratan milik TAGANA Kabupaten Ciamis yang dikabarkan ditolak saat hendak mengisi bahan bakar di SPBU yang berada di Dusun Desa, Desa Sukasetia, Kecamatan Cihaurbeuti. Pihak manajemen SPBU angkat bicara merespon kesalahanpahaman yang terjadi. Kamis, (10/01/2019).
Manajer SPBU kode 34.462.07, H. Martono menyampaikan kekeliruan yang dialami oleh pegawainya. Peristiwa waktu itu hanya kesalahpahaman yang dilakukan petugas pengisi bahan bakar karena tidak mengetahui aturan untuk kendaraan yang besifat darurat.
“Atas nama Manajemen SPBU kami meminta maaf kepada pihak TAGANA Kabupaten Ciamis yang mungkin merasa kecewa dan dirugikan. Tidak ada niatan dari pihak kami menghambat akses penanggulangan bencana yang saat itu terjadi,” ujarnya kepada sejumlah wartawan.
Menurut Martono, pihaknya selalu memberikan panduan – panduan dan bekal untuk para petugas yang berlandaskan aturan dari Pertamina. Namun sebagai penanggungjawab SPBU tersebut, dirinya mengakui keteledoran yang dilakukan petugasnya yang salah mengira bahwa mobil itu bukan kendaraan kedaruratan.
“Kita sudah melakukan komunikasi dengan pihak TAGANA Ciamis terkait kesalahpahaman ini. Semuanya sudah selesai,” tuturnya.
Sementara itu, setelah ditanya Warta Priangan, Ketua Taruna Siaga Bencana (TAGANA) Kabupaten Ciamis menyebutkan pihaknya sudah mendapatkan langsung permohonan maaf dari SPBU berkode 34.462.07. Dirinya menyambut baik upaya yang dilakukan manajemen SPBU untuk menyelesaikan permasalahan beberapa waktu lalu.
“Saya mewakili rekan – rekan TAGANA yang lain sudah tidak mempunyai permasalahan apapun dengan pihak SPBU. Kami menghargai niatan baik dari pihak SPBU. Semoga hal kemarin akan menjadi pembelajaan bagi kita semua.” Pungkas Ade Waluya, Ketua TAGANA Kabupaten Ciamis melalui sambungan telepon.
(Helmi Razu Noviansyah/WP)