wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Jajaran Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Pangandaran, melakukan silaturahmi dengan Ketua dan Pimpinan DPRD Pangandaran yang berlangsung di Ruang Kerja Ketua DPRD Pangandaran Senin ( 14/01/2019 ) Pagi.
Ketua KPU Pangandaran Muhtadin mengatakan, kegiatan itu dilakukan untuk menyampaikan beberapa hal terkait pelaksanaan pemilu 2019. Diantaranya persoalan tahapan kampanye dan keseluruhan tahapan yang sedang dan akan dilaksanakan oleh KPU Pangandaran.
Dalam pelaksanaan Koordinasi tersebut pihaknya, khusus menyampaikan tentang pelaksanaan kampanye.
“Kita sampaikan tentang kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye,” tuturnya.
Sebelumnya, Muhtadin juga, memperkenalkan diri serta 4 komisioner lainnya. Juga disampaikan dari kelima Komisioner KPU, dirinya adalah satu-satunya incomben, yang kembali menjadi Komisioner KPU Pangandaran periode 2018-2023.
Sementara Ketua DPRD Pangandaran Iwan M Ridwan pada pertemuan tersebut menyampaikan, tahapan Pemilu 2019 dikeluhan sejumlah caleg yang saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD saat menghadiri acara di masyarakat.
Menurutnya, sering terjadi saat anggota DPRD datang ke acara di masyarakat, panitia acara mengimbau tidak boleh ada calon anggota DPRD yang memberikan sambutan karena menjaga netralitas.
Iwan mengatakan, kondisi tersebut bagi anggota DPRD yang kembali mencalonkan diri menjadi caleg rasanya kurang adil.
“Harus dibedakan antara posisi anggota DPRD yang masih menjabat dan sebagai DPRD itu saat dirinya menjadi calon anggota DPRD,” kata Iwan.
Iwan menambahkan, persoalan salah tafsir tersebut harus segera dinetralisir agar keberadaan calon anggota DPRD petahana bisa menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota DPRD saat menghadiri acara di masyarakat.
“Anggota DPRD itu punya hak menghadiri rapat, menghadiri undangan dan melaksanakan reses. Kehadiran anggota DPRD ke masyarakat dan memberikan sambutan itu merupakan fungsi dari wakil rakyat,” tambahnya.
Iwan menjelaskan, banyak program dan progres yang harus disampaikan oleh anggota DPRD ke masyarakat agar masyarakat faham dan tahu peran dan fungsi anggota DPRD.
“Jika setiap pertemuan atau acara di masyarakat calon anggota DPRD dilarang, sementara dirinya masing sebagai anggota DPRD, kami khawatir bakal menghambat informasi ke masyarakat,” pungkasnya. (Iwan Mulyadi/WP)