wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. IU (27), seorang honorer di instansi Pemerintahan Kabupaten Ciamis harus berurusan dengan Kepolisian Polres Ciamis setelah dilaporkan melakukan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul. Ia tega melakukan perbuatan kotor tersebut kepada anak di bawah umur berusia 16 tahun.
“Tersangka sudah dua kali melakukan perbuatannya kepada korban. Saat ini kami masih mendalami apakah ada korban lain dari perbuatan tersangka,” ujar Kapolres Ciamis, AKBP. Bismo Teguh Prakoso, SH, SIK, MH.
Menurutnya, tersangka berkenalan dengan korban dari jejaring sosial sejak Desember 2018. Korban melakukan pencabulan tersebut di sebuah kamar kost dan di dalam kendaraan mobil milik orang tua tersangka.
“Modus operandinya tersangka menyetubuhi dengan cara bujuk rayu dan berjanji akan bertanggung jawab. Keterangan dari korban, tersangka pernah juga melakukan kekerasan kepadanya,” tuturnya dalam konferensi pers, Rabu, (23/01/2019) di Mapolres Ciamis.
Dari kasus itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu set pakaian tersangka, satu set pakaian korban serta satu unit sepeda motor milik tersangka.
“Kasus tersebut berhasil diungkap saat orang tua korban curiga wajah anaknya selalu ditutup. Setelah dicari tahu, ternyata anaknya dianiaya oleh tersangka ,” jelas AKBP. Bismo Teguh Prakoso.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 dan atau Pasal 76e Jo 82 ayat 1, UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
(Helmi Razu Noviansyah/WP)
Siapa pelakunya?