wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang kerap beroperasi di rumah kosong dan sekolah. Pelaku merupakan residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara.
Pelaku tadinya memiliki keseharian sebagai petani. YS (43) adalah warga Dusun Pasirkiara, Desa Karangbenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran.
Dalam keterangan pers di Mapolres Ciamis, AKBP. Bismo Teguh Prakoso, SH, SIK, MH, mengatakan pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 13 kali. 12 kali dilakukan di Cijulang, dan satu kali di Parigi, Pangandaran.
“Biasanya pelaku mengambil perabotan dan barang elektronik. Dia menjual barang tersebut masih di daerah Kabupaten Pangandaran,” kata Kapolres Ciamis, Rabu, (23/01/2019).
Dari pengakuan pelaku, lanjut Kapolres, ia beraksi sendirian. Pelaku juga dengan terpaksa melakukan tindakan kriminal sebab mendapat sangsi sosial dengan tidak dipercayai masyarakat. Berdalih tuntutan ekonomi, kemudian ia kembali beraksi sebagai pencuri.
“Pelaku terpaksa harus dilumpuhkan serta diberi tindakan tegas dan terukur dibagian kaki sebelah kanan. Hal itu dilakukan karena pelaku melawan saat dilakukan penangkapan,” lanjutnya.
YS kerap melakukan aksi tersebut pada malam hari. Ia mencungkil jendela atau pintu yang sudah disasarnya menggunakan linggis.
Akibat dari tindakannya, polisi menerapkan pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 3e dan 5e KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
(Helmi Razu Noviansyah/WP)