wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Anggota Polresta Tasikmalaya menembak dua tersangka curanmor. Polisi terpaksa menembak dua dari enam pelaku kriminal itu lantaran melawan saat hendak ditangkap.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Febry Kurniawan Ma’ruf mengungkapkan bahwa komplotan tersebut merupakan jaringan antar provinsi. Dia menerangkan, kompotan curanmor ini terbagi menjadi dua kelompok, yang pertama berasal dari Lampung dan yang kedua merupakan jaringan Garut, Tasikmalaya.
Dari hasil penyidikan, tersangka sudah beroprasi dari bulan Juni 2018 hingga awal 2019.
“Mereka memang pemain pencuri sepeda motor. Kelompok ini berasal dari Lampung serta Garut dan Tasikmalaya, kita sudah lumpuhkan mereka agar mendapat efek jera dan kita lakukan tindakan terkur,” terang dia, Kamis (01/02/2019).
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti 32 unit sepeda motor hasil curian. Kemudian, aparat pun mengantongi barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan pelaku untuk dalam setiap aksi kriminalnya.
Saat ini polisi terus melakukan pendalaman kasus tersebut. Atas perbuatanya,tersangka diancam pasal berlapis yakni pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara, serta penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (Andri Ahmad Fauzi/WP)