Pemilih di Kabupaten Pangandaran Bertambah 235 Orang

wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tambahan (DPTB) Pemilu 2019. Kegiatan berlangsung di Aula Hotel Sinar Rahayu 4 Pangandaran, Minggu (17/2/2019) pagi.

Rapat pleno dihadiri Ketua KPU Pangandaran Muhtadin, Seluruh Komisioner KPU Pangandaran, Ketua Bawaslu Iwan Yudiawan bersama Komisioner Bawaslu Pangandaran lainnya, para pimpinan partai politik, para LO dan undangan lainnya.

Ketua KPU Pangandaran Muhtadin menyampaikan, saat ini pemilih di Kabupaten Pangandaran, bertambah 235 orang.

Muhtadin merinci, jumlah pemilih di Kabupaten Pangandaran pada Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Dua (DPTHP 2) sebanyak 320.118 pemilih.

“Sementara pada Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) sebanyak 320.353 pemilih,” ujarnya.

Muhtadin menambahkan, jumlah pemilih masuk sebanyak 677 orang, terdiri dari laki-laki 330 dan perempuan 347 orang.

Sedangkan pemilih keluar berjumlah 442 orang, terdiri laki-laki 201 orang dan perempuan 241 orang.

“Jumlah tersebut tersebar di 10 Kecamatan, 93 desa dan 1350 TPS di Kabupaten Pangandaran,” ungkapnya.

Muhtadin pun menjelaskan, bagi pemilih yang hendak pindah domisili lintas provinsi, maka hanya bisa menggunakan hak suaranya untuk Pilpres.

Selanjutnya, bagi pemilih yang pindah keluar dapil DPRD kabupaten/kota, maka tidak bisa memilih pemilu DPRD.

“Kami saat ini sedang menyusun itu. Karena ada sejumlah pemilih yang pindah domisili, pindah kerja, tugas belajar, menjalani perawatan di rumah sakit, dan lainnya” jelas dia.

Dengan adanya rekapitulasi DPTb itu, maka pemilih masih tetap bisa menggunakan hak suaranya meski di luar Tempat Pemungutan Suara (TPS) semula. Asalkan, pemilih mengurus surat pindah memilih atau form A5.

“Nanti itu bisa diurus di PPS atau KPU asal, atau PPS/KPU tujuan. Pemilih harus menunjukkan KTP-el atau suket, dan salinan bukti telah terdaftar di DPT,” ujarnya.

Sedangkan pemilih yang belum terdaftar dalam DPT dan DPTb, lanjut Muhtadin, maka pemilih bisa mendaftar di PPS atau Petugas TPS sesuai alamat yang tertera di KTP-el dan akan didata secara khusus serta akan masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). (Iwan Mulyadi/WP)

berita pangandarankpu pangandaranpemilu 2019
Comments (0)
Add Comment