wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Bawaslu dan KPU Pangandaran menggelar Rapat koordinasi terkait Penanganan administrasi terkait warga negara asing (WNA) yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Senin (5/2/2019) siang ini.
Dalam rapat tersebut dari Bawaslu, dihadiri Ketua dan Pimpinan Bawaslu Pangandaran yaitu Iwan Yudiawan, Uri Juweani, Gaga Abdillah.
Sedangkan dari KPU Pangandaran dihadiri Ketua dan Komisioner KPU Pangandaran yaitu Muhtadin dan Noorazizah.
Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Kabupaten Pangandaran Uri Juwaeni menyampaikan adanya laporan Panwas Desa dan Kecamatan bahwa seorang WNA atas nama Charles Eduard Schwab masuk sebagai pemilih di TPS 20 Desa Babakan, Kecamatan Pangandaran.
Setelah dikembangkan, kata Uri, per 1 Maret 2019 ditemukan satu lagi atas nama Kristen Maria Hietkanmp, sehingga jumlahnya menjadi dua.
Namun setelah Bawaslu melakukan klarifikasi langsung kepada yang bersangkutan, ternyata dalam Kartu Keluarga (KK) kewarganegaraan Kristen Maria Hietkanmp tercantum WNI.
“Sementara saat diklarifikasi ke Disdukcapil, pihak Disdukcapil menyatakan status kewarganegaraan KMH adalah WNA.” ungkapnya.
Untuk itu, lanjut Uri, Bawaslu Kabupaten Pangandaran memkomendasikan agar KPU melakukan perbaikan DPT dengan cara mencoret
pemilih atas nama Charles Eduard Schwab yang tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 35 huruf A Nomor 37 Tahun 2018.
Selanjutnya, Bawaslu Pangandaran merakomendasikan agar melakukan Faktualisasi terkait kejelasan status kawarganegaraan pemilih atas nama Kristen Maria Hietkanmp dan apabila yang bersangkutan WNA agar dicoret dari DPT karena tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.
“Untuk itu Bawaslu merekomendasikan agar temuan tersebut ditindak lanjuti dan dilakukan faktualisasi lebih lanjut,” ungkapnya.
Sementara Ketua KPU Pangandaran Muhtadin, menyampaikan terkait pemilih atas nama Charles Eduard Schwab, pihaknya telah mencoret dan mengeluarkan dari DPT jauh sebelum adanya temuan dari Bawaslu.
Sementara untuk pemilih atas nama Kristen Maria Hietkanmp, jelas Muhtadin, pihaknya telah melakukan faktualisasi bahwa dalam Kartu Keluarga (KK) yang bersangkutan adalah WNI.
“Kristen Maria Hietkanmp berdalih telah menempuh langkah administrasi kependudukan bahwa dirinya sudah menjadi WNI dengan dibuktikan dalam Kartu Keluarga kewarganegaraannya WNI dan memiliki nomor induk kependudukan (NIK),” kata Muhtadin.
Selain itu, lanjut Dia, hingga kini pihaknya belum menerima rekomendasi dari Disdukcapil yang menyatakan bahwa Kristen Maria Hietkanmp adalah WNA, sehingga dapat menjadi dasar yang bersangkutan dicoret dari DPT.
“Kalau tanpa dasar yang kuat dari Disdukcapil, kita tidak berani mencoret pemilih, karena melanggar ketentuan dan perundangan undangan,” ungkapnya. (Iwan Mulyadi/WP)