wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Jumlah dana yang dikelola pemerintah desa akan semakin banyak. Disamping Dana Desa dan ADD, akan ada program padat karya tunai.
Menurut Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata, hal ini dalam rangka penguatan pemberdayaan desa sebagai ujung tombak pembangunan.
Hal tersebut disampaikan Bupati Jeje, saat diskusi dalam acara sosialisasi peran, tugas dan fungsi BPK dan DPR dalam pengawasan pengelolaan dana desa, yang bertempat di Aula Hotel Horison Pangandaran, Jumat (8/3/2019) siang.
Jeje mengatakan, kehadiran pimpinan BPK dalam kegiatan ini, untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang pengelolaan keuangan.
“Saya kira dalam 4 tahun ini secara prinsip tidak ada kesalahan- kesalahan yang pundamental. Hanya disisi administrasi, masih diperlukan peningkatan kapasitas melalui pelatihan,” katanya.
Menyikapi keterbatasan SDM ditingkat desa, Bupati Jeje menegaskan akan terus mengadakan pembinaan-pembinaan dan itu merupakan kewajiban pemerintah Kabupaten Pangandaran.
“Kita meminta bidang kekeuangan untuk turun ke desa-desa untuk melakukan pelatihan pembinaan secara teknis,” ujarnya.
Sementara itu Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI, Bambang Pamungkas mengatakan, ada empat azas pengelolaan keuangan desa.
“Ke empat azas tersebut adalah transparansi, tertib dan disiplin anggaran, partisifatif serta akuntabel,” ujar Bambang.
Menurutnya, pengawasan Dana Desa telah menjadi perhatian serius berbagai pihak seperti BPK, BPKP, KPK, Kejaksaan RI, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melalui Satgas Dana Desa, dan Inspektorat provinsi maupun Kabupaten dengan terus berupaya melakukan pembinaan.
“Pentingnya pengelolaan dana desa secara transparan merupakan satu keharusan, Hal ini guna mencegah terjadinya pengelolaan dan pemanfaatan dana desa yang tidak tepat sasaran,” ungkapnya.
Dan hal ini, tambah Bambang, perlu dipahami oleh seluruh kepala desa dan jajarannya untuk meningkatkan pengelolaan dana desa secara transparansi, akuntabel, partisifatip, tertib dan disiplin.
Lanjut Bambang, ada dua tugas BPK yang tertera dalam pasal 23E UUD 1945 dan Padal 2 UU No 15 Tahun 2004 adalah pemeriksaan tanggung jawab keuangan negara dan pemeriksaan pengelolaan keuangan negara.
“Tugas kami bukan mencari – cari kesalahan tetapi kalau ada hal-hal yang ditemui dan perbuatan melawan hukum kami laporkan ke kejaksaan dan ke kepolisian,” ujarnya
Sedangkan Anggota Komisi XI DPR RI Didi Irawadi Syamsyudin, menyampaikannya, dana desa merupakan dana yang bagus untuk meningkatkan pembangunan.
“Saya kira ini dana desa yang bagus untuk mengatasi ketimpangan antara kota dan desa, desa dengan desa yang lainya oleh karena itu dalam penggunaannya harus akuntabel dan transparan,” ujarnya.
Selain tambah menyampaika Semoga acara ini memberikan ilmu, pencerahan, bagi kepala desa khususnya karena kedepan kita akan berupaya meningkatkan dana desa ini. (Iwan Mulyadi/WP)