wartapriangan.com, BERITA PANGANDARAN. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran merekap jumlah pemilih kategori daftar pemilih tambahan (DPTb) yang masuk untuk pindah memilih ke Kabupaten Pangandaran sebanyak 881 pemilih.
“Sementara untuk pemilih pindah memilih keluar sebanyak 686 pemilih,” jelas Ketua KPU Pangandaran Muhtadin, usai menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih tambahan (DPTb) Pemilu 2019.
Kegiatan ini berlangsung di Aula salasatu hotel di kawasan Pantai Barat Pangandaran, Sabtu (12/3/2019) siang.
Dalam kesempatan tersebut Dirinya juga menegaskan, pihaknya sudah menghapus beberapa pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), dua diantaranya adalah Warga Negara Asing (WNA).
Muhtadin mengatakan bahwa kedua WNA tersebut adalah Charles Eduard Schwab dan Kirsten Maria Hetkamp, sudah positif dinyatakan sebagai WNA dan dihapus dari DPT. Pasalnya KPU sudah mendapatkan data terbaru berupa KK dari Disdukcapil.
“Karena prinsipnya KPU pangandaran adalah user dari data kependudukan yang ada di Disdukcapil, jadi kalau ada data baru kita langsung menindaklanjutinya, terangnya.
Total TMS yang sudah dihapus, menurut dia, ada 805 orang. Mereka ada yang meninggal dunia, dibawah umur, bersatatus sebagai TNI- Polri dan lain-lain.
Sementara yang meninggal dunai 619 pemilih, data ganda 123 pemilih, dibawah umut satu, pindah domisili 53, tidak dikenal tiga orang, TNI tiga orang dan Polri satu orang dan WNA dua orang, jelasnya.
“Walaupun ada penghapusan TMS, itu tidak mempengaruhi jumlah dari DPT. Total DPT kita sebanyak 320.118, karena proses penetapan DPT sendiri juga sudah seslesai,” ucapnya.
Itu artinya ke 805 orang tersebut tidak akan mendapatkan surat C6 atau surat panggilan atau pemberitahuan untuk memilih.
KPU Pangandaran Kembali Susun DPTb
Pihak KPU kembali melakukan penyusunan dan perekapan Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) di Kabupaten Pangandaran.
“Jadi tadinya akan penetapan DPTb, tapi karena ada surat edaran maka hari ini hanyalah penyusunan dan perekapan DPTb oleh PPK dan PPS. Sehingga masih ada kesempatan sampai tanggal 17 Maret, bagi mereka yang mau mengajukan untuk memilih diluar daerah atau tidak ditempatnya,” terangnya.
Untuk DPTb yang keluar tambahnya, ada 686 pemilih, sementara untuk DPTb yang masuk 881 pemilih. “Jadi mereka yang mau memilih di TPS itu harus mengurus form A5 terlebih dahulu,” katanya. (Iwan Mulyadi/WP)