wartapriangan.com, BERITA BANJAR: Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kota Banjar melontarkan kritik pedas kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjar terhadap pelaksanaan tahapan Pemilu Serentak 2019. Mahasiswa menilai kinerja KPU masih sangat kurang dan jauh dari harapan.
Ada beberapa catatan merah yang dinilai PMII terhadapan tahapan pelaksanaan Pemilu 2019. Salah sataunya yakni mengenai pendidikan pemilu pada masyarakat yang tidak tepat sasaran dan tidak merata.
“Kinerja KPU Banjar kami nilai masih sangat kurang. Banyak hal yang belum dikerjakan secara maksimal dan merata oleh KPU serta jajaranya,” ungkap, Ketua PC PMII Kota Banjar, Irfan Ali Sya’bana, Selasa (12/03/2019).
Dia mencontohkan, pelaksanaan sosialisasi kepemiluan pada beberapa basis pemilih yang menjadi sasaran dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan tidak mengena pada sasaran. Padahal KPU memiliki Relawan Demokrasi (Relasi) yang bekerja massif, namun sosialisasi pendidikan pemilu tidak merata dalam penyampaianya.
“KPU Banjar bagi kami belum tepat sasaran dalam menjalankan amanah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2018 tentang sosialisasi, pendidikan pemilih, dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu,” terang dia.
Irfan mengungkapkan masih sangat banyak sekali yakni dari basis pemilih pemula, basis pemilih keluarga, serta komponen masyarakat umum yang nyatanya belum mengetahui soal mekanisme dan pengetahuan mendasar lainnya yang mereka pahami khususnya masyarakat tingkat bawah.
“Padahal kita ketahui, bahwa penyelenggaraan pemilihan berlangsung sudah tinggal menghitung hari menuju 17 April 2019, namun masih sangat banyak sekali yakni dari basis pemilih pemula, basis pemilih keluarga, serta komponen masyarakat umum yang nyatanya belum mengetahui soal mekanisme dan pengetahuan mendasar lainnya yang mereka pahami,” tegasnya.
Dalam PKPU nomor 10 tahun 2018 tentang sosialisasi, pendidikan pemilih, dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu lanjut dia seharusnya dapat dijalankan sesuai amanat. Artinya harus mampu mengetahui situasi serta kondisi secara menyeluruh di wilayah Kota Banjar.
Irfan juga menambakan, pada pasal 5, yakni tentang sasaran dalam pelaksanaan sosialisasi pemilu saja sudah jelas sasaran yang seharusnya dituju, tinggal disesuaikan sasaran yang harus prioritaskan. Selanjutnya pada pasal 9 tentang metode sosialisasi kepada para basis yang seharusnya mengena terhadap seluruh lapisan masyarakat dan itu harus diperhatikan.
“Yang jelas dalam tujuan sosialisasi tersebut sebagai upaya untuk meningkatkan partisipasi pemilih serta penyebaran informasi soal kepemiluan. Tetapi sangat disayangkan masih banyaknya lapisan masyarakat Kota Banjar yang belum tersentuh serta memahami bagaimana mekanisme pemilu hingga hari-H mendatang,” pungkasnya. (F.Haq)