Miliki Ganja, Dua Warga Cilacap Dibekuk Polisi di Banjar

wartapriangan.com, BERITA BANJAR. Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar, Polda Jawa Barat, menangkap dua orang pria terkait kepemilikan narkotika golongan 1 jenis daun ganja.

Kapolres Banjar, AKBP. Yuliana Perdana, S.I.K., didampingi Waka Polres Banjar, Kompol., Drs. Ade Najmulloh, Selasa (07/05/2019), membenarkan bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka masing-masing berinisial YN (21), dan K (34).

Kapolres menjelaskan, bahwa YN, ditangkap di sebuah Pom Mini, Di Depan Sport Center, Langensari dan K, tangkap dirumahnya, pada Tanggal 19 April 2019 lalu.

YN, dan K, keduanya adalah warga Ciulu, Desa Dayeuhluhur, Kecamatan Dayeuhluhur, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket kecil ganja, yang di bungkus dalam amplop putih. S

“YN dan K, ditangkap atas informasi warga yang mencurigai mereka, kedapatan menyimpan, memiliki, menguasasi, memakai, dan menyediakan narkotika golongan 1 jenis daun ganja,” ujarnya

Untuk mempertanggungjawabkan Perbuatannya pelaku terancam pasal 114 ayat 1, dan atau pasal 111 ayat 1, dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Baehaki Efendi/WP)

berita banjarganjanarkobapolres banjar
Comments (1)
Add Comment
  • Doni

    Tolong ya min kalau bikin berita yang lebih akurat!!! berita ini memang benar tapi, dalam penulisan alamat sepertinya anda asal ngetik atau asal terima info aja tanpa ada kros cek ulang. Kalau bisa direvisi atau dimuat ulang berita ini sesuai dengan alamat masing-masing si tersangka. Terima kasih

    Doni