Meski Haram, Ini Alasan MUI Bolehkan Vaksi MR Digunakan
wartapriangan.com, BERITA NASIONAL.Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa Nomor 33 Tahun 2018 tentang penggunaan vaksin measless dan rubella untuk imunisasi.
MUI menyatakan, pada dasarnya vaksin yang diimpor dari…