{"id":44017,"date":"2017-03-10T06:48:30","date_gmt":"2017-03-09T23:48:30","guid":{"rendered":"http:\/\/www.wartapriangan.com\/?p=44017"},"modified":"2017-03-10T06:48:30","modified_gmt":"2017-03-09T23:48:30","slug":"warga-ciamis-gunakan-ktp-sementara-tak-perlu-khawatir","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/portoweb.andrypein.net\/wartapriangan\/2017\/03\/10\/warga-ciamis-gunakan-ktp-sementara-tak-perlu-khawatir\/","title":{"rendered":"Warga Ciamis yang Gunakan KTP Sementara Tak Perlu Khawatir!"},"content":{"rendered":"<p><strong>wartapriangan.com, <a href=\"http:\/\/www.wartapriangan.com\/category\/berita-ciamis\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">BERITA CIAMIS<\/a><\/strong>.\u00a0Penyelesaian perekaman KTP Elektronik masih belum rampung. Masih banyak masyarakat yang belum melakukan perekaman dengan beragam alasan.<\/p>\n<p>&#8220;Warga yang belum melakukan perekaman e-KTP bisa mengajukan surat keterangan pengganti dan tetap harus melakukan perekaman terlebih dahulu di kantor kecamatan setempat,&#8221; terang Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis, Drs. H. Adang Darajat, MM.<\/p>\n<p>&#8220;Surat Keterangan itu sifatnya hanya sementara, namun fungsinya sama dengan kartu fisik e-KTP sehingga instansi pemerintah tak punya alasan untuk menolak warga yang menggunakan surat pengganti itu,&#8221; ungkapnya.<\/p>\n<figure id=\"attachment_44018\" aria-describedby=\"caption-attachment-44018\" style=\"width: 417px\" class=\"wp-caption aligncenter\"><img decoding=\"async\" class=\" wp-image-44018\" src=\"http:\/\/www.wartapriangan.com\/wp-content\/uploads\/2017\/03\/kepala-disdukcapil-ciamis-300x220.png\" alt=\"\" width=\"417\" height=\"306\" \/><figcaption id=\"caption-attachment-44018\" class=\"wp-caption-text\">inas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis, Drs. H. Adang Darajat, MM. (foto: dena a. kurnia\/wp)<\/figcaption><\/figure>\n<p>&#8220;Bagi warga yang sudah melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tetapi belum memiliki kartu fisiknya, bisa ajukan surat keterangan pengganti kepada pemerintah melalui kecamatan setempat,&#8221; kata Adang.<\/p>\n<p>&#8220;Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 471.13\/10231\/Dukcapil tentang Format Surat Keterangan Sebagai Pengganti e-KTP,&#8221; tambah Adang.<\/p>\n<p>Adang pun menambahkan, surat tersebut dikeluarkan pemerintah daerah untuk mengatasi kosongnya stok blangko e-KTP di pusat saat ini.<\/p>\n<p>&#8220;Bagi warga tak perlu khawatir untuk menggunakan surat keterangan tersebut, karena di surat itu tercantum nomor induk kependudukan (NIK) sehingga\u00a0instansi yang berurusan dengan surat tersebut pun tak perlu khawatir,&#8221; tegas Adang.<\/p>\n<p>Masih menurut Adang, selain itu surat keterangan itu pun dapat dipergunakan layakanya KTP. \u201cBisa digunakan untuk berbagai kepentingan pilkades, pilkada, asuransi, perbankan, BPJS, pernikahan, tergantung kebutuhan lainnya&#8221;.<\/p>\n<p>Dia menambahkan, guna mendapatkan surat keterangan warga hanya tinggal datang ke kantor kecamatan setempat dengan membawa Kartu Keluarga. Dan nantinya untuk pengajuan surat keterangan pengganti e-KTP ke Disdukcapil Kabupaten itu oleh pemerintah kecamatan.<\/p>\n<p>&#8220;Untuk batasan keberlakuan surat tersebut hanya berlaku selama enam bulan dan bisa digunakan untuk berbagai kepentingan layaknya KTP asli. Untuk masa berlakunya surat itu bisa dipergunakan hingga Kemendagri,&#8221; tandasnya. <strong>(Dena A Kurnia\/WP)<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>wartapriangan.com, BERITA CIAMIS.\u00a0Penyelesaian perekaman KTP Elektronik masih belum rampung. Masih banyak masyarakat yang belum melakukan perekaman dengan beragam alasan. &#8220;Warga yang belum melakukan perekaman e-KTP bisa mengajukan surat keterangan pengganti dan tetap harus melakukan perekaman terlebih dahulu di kantor kecamatan setempat,&#8221; terang Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis, Drs. H. Adang Darajat, [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":20,"featured_media":44018,"comment_status":"open","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[23],"tags":[24,25],"class_list":["post-44017","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita-ciamis","tag-berita-ciamis","tag-ciamis"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/portoweb.andrypein.net\/wartapriangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/44017","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/portoweb.andrypein.net\/wartapriangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/portoweb.andrypein.net\/wartapriangan\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/portoweb.andrypein.net\/wartapriangan\/wp-json\/wp\/v2\/users\/20"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/portoweb.andrypein.net\/wartapriangan\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=44017"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/portoweb.andrypein.net\/wartapriangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/44017\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/portoweb.andrypein.net\/wartapriangan\/wp-json\/"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/portoweb.andrypein.net\/wartapriangan\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=44017"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/portoweb.andrypein.net\/wartapriangan\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=44017"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/portoweb.andrypein.net\/wartapriangan\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=44017"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}