{"id":51724,"date":"2017-07-05T11:19:35","date_gmt":"2017-07-05T04:19:35","guid":{"rendered":"https:\/\/wartapriangan.com\/?p=51724"},"modified":"2017-07-05T11:19:35","modified_gmt":"2017-07-05T04:19:35","slug":"jakarta-public-service-setuju-revisi-pergub-reklame-dilakukan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/portoweb.andrypein.net\/wartapriangan\/2017\/07\/05\/jakarta-public-service-setuju-revisi-pergub-reklame-dilakukan\/","title":{"rendered":"Jakarta Public Service Setuju Revisi Pergub Reklame Dilakukan"},"content":{"rendered":"<p><strong>wartapriangan.com, <a href=\"https:\/\/portoweb.andrypein.net\/wartapriangan\/category\/press-release\/\">PRESS RELEASE<\/a>. <\/strong>Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS) M. Syaiful Jihad menilai desakan pengusaha reklame ke Pemprov DKI untuk merevisi Pergub No. 244 tahun 2015 tentang Petunjuk dan Pelaksanaan Reklame sah \u00a0untuk dilakukan. \u00a0Namun sebelum hal itu dilakukan, Syaiful ingin agar ada komunikasi baik yang terjalin antara para pengusaha dengan pihak pemerintah.<\/p>\n<p>\u201cSah-saja kalau minta direvisi. Tapi harus ada komunikasi yang baik dulu antara pengusaha dengan eksekutif untuk mencapai kesepakatan,\u201d kata Syaiful di Jakarta.<\/p>\n<p>Dalam pergub tersebut ditegaskan bahwa di beberapa lokasi yang masuk dalam kategori \u201ckendali ketat\u201d dan \u201ckenadali sedang\u201d dilarang memasang reklame jenis billboard dan digantikan dengan jenis Light Emitting Diodes (LED). Sayangnya, kata Syaiful tidak semua iklan cocok untuk dipasang LED. Lagipula komponen LED biayanya lebih besar dan harus diimpor karena belum diproduksi di dalam negeri.<\/p>\n<p>\u201cSaat mengesahkan peraturan itu Pak Ahok bilang bahwa reklame billboard harus diganti dengan LED tujuannya untuk membantu penataan kota agar terlihat lebih rapi. \u00a0Namun, seharusnya disesuaikan dengan kebutuhan pasar karena tidak semua iklan cocok dipasang LED,\u201d kata Syaiful.<\/p>\n<p>Lagi pula menurutnya sejak peraturan Gubernur (Pergub) No. 244 Tahun 2015 disahkan para pengusaha reklame rata-rata mengalami kerugian, beberapa diantaranya bahkan \u00a0terpaksa gulung tikar.<\/p>\n<p>Mengacu pada pasal 9 ayat (c) terkait pemasangan reklame di kawasan kendali ketat, penyelenggaraan reklame papan\/billboard, neon box, atau neon sign, hanya menyajikan nama gedung, pengenal usaha, profesi dan identitas\/logo, yang beraktivitas di bangunan tersebut.<\/p>\n<p>Dengan kata lain, pemprov DKI \u2018memaksa\u2019 pengusaha untuk memasang reklame elektronik atau videotron di seluruh kawasan kendali ketat dan sedang. Sedangkan reklame konvensional hanya boleh dipasang di kawasan kendali rendah.<\/p>\n<p>Dirinya menilai penerapan dari Pergub tersebut akan menimbulkan dampak berganda sebab korbannya bukan hanya pengusaha reklame, melainkan juga UKM yang menyokong sektor iklan luar ruang selalama ini seperti usaha desain, percetakan reklame, bengkel las, dan lain sebagainya akan terkena imbas.<\/p>\n<p>Jika ingin terjadi perubahan dalam Pergub tersebut, Syaiful menyebut Anies Baswedan- Sandiaga Uno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI terpilih harus melakukan moratorium, dan penataan ulang.<\/p>\n<p>\u201cKalau mau dibenahi, Anies- Sandi harus berani melakukan moratorium, sederhananya melakukan penataan ulang dibenahi lagi dari nol,\u201d imbuhnya.<\/p>\n<p>Adapun pembenahan tersebut, dikatakannya tidak bisa selesai dalam waktu dekat karena akan membutuhkan proses cukup panjang, dan melibatkan banyak pihak. Untuk itu dirinya mengimbau kepada para pengusaha untuk mematuhui Pergub yang masih berlaku sambil menunggu proses revisi berjalan.<\/p>\n<p>\u201cTidak bisa selesai dalam waktu dekat, ikuti saja aturan yang ada Pergub ini kan masih berlaku. Lagipula menurut pengamatan kami masih ada beberapa pengusaha reklame yang melakukan kesalahan dalam prosedur pemasangan reklame,\u201d jelas Syaiful.<\/p>\n<p>Pelanggaran tersebut ditemukannya di beberapa jalan protokol Ibu Kota yang masuk dalam kategori kawasan kendali ketat seperti jalan MT. Haryono, jalan Sudirman, dan jalan Gatot Subroto yang masih ditumbuhi tiang- tiang konstruksi reklame.<\/p>\n<p>\u201cKemudian, soal IMB misalnya aturan awal pemasangan reklame dilakukan di titik A tapi pada kenyataannya lokasi reklame bergeser ketitik lain. Kemudian dari laporan BPK juga menemukan banyak tunggakan yang dilakukan pengusaha reklame,\u201d pungkas Syaiful.<\/p>\n<p>Sebagai kota besar, sambungnya, Jakarta tidak mungkin tidak memiliki papan reklame sebab itu merupakan salah satu ciri kemajuan kota besar. Yang terpenting menurutnya adalah penataan yang tertib tanpa merusak lingkungan dan mengganggu kenyamanan publik.<\/p>\n<p>\u201cReklame tidak mungkin \u2018mati\u2019, karena kota besar seperti Jakarta tidak mungkin tanpa reklame. Yang terpenting harus ditata dengan benar,\u201d simpul Syaiful.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>wartapriangan.com, PRESS RELEASE. Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS) M. Syaiful Jihad menilai desakan pengusaha reklame ke Pemprov DKI untuk merevisi Pergub No. 244 tahun 2015 tentang Petunjuk dan Pelaksanaan Reklame sah \u00a0untuk dilakukan. \u00a0Namun sebelum hal itu dilakukan, Syaiful ingin agar ada komunikasi baik yang terjalin antara para pengusaha dengan pihak pemerintah. \u201cSah-saja kalau [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":19,"featured_media":51727,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[4447],"tags":[],"class_list":["post-51724","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-press-release"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/portoweb.andrypein.net\/wartapriangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/51724","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/portoweb.andrypein.net\/wartapriangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/portoweb.andrypein.net\/wartapriangan\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/portoweb.andrypein.net\/wartapriangan\/wp-json\/wp\/v2\/users\/19"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/portoweb.andrypein.net\/wartapriangan\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=51724"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/portoweb.andrypein.net\/wartapriangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/51724\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/portoweb.andrypein.net\/wartapriangan\/wp-json\/wp\/v2\/media\/51727"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/portoweb.andrypein.net\/wartapriangan\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=51724"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/portoweb.andrypein.net\/wartapriangan\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=51724"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/portoweb.andrypein.net\/wartapriangan\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=51724"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}