{"id":66598,"date":"2017-11-17T18:48:47","date_gmt":"2017-11-17T11:48:47","guid":{"rendered":"https:\/\/wartapriangan.com\/?p=66598"},"modified":"2017-11-17T19:29:33","modified_gmt":"2017-11-17T12:29:33","slug":"jadi-tersangka-penggelapan-uang-bendahara-unigal","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/portoweb.andrypein.net\/wartapriangan\/2017\/11\/17\/jadi-tersangka-penggelapan-uang-bendahara-unigal\/","title":{"rendered":"Jadi Tersangka Penggelapan Uang, Bendaraha UNIGAL &#8220;Bernyanyi&#8221;"},"content":{"rendered":"<p><strong>wartapriangan.com, <a href=\"https:\/\/portoweb.andrypein.net\/wartapriangan\/category\/berita-ciamis\/\">BERITA CIAMIS.<\/a><\/strong> Salah seorang bendahara Unigal ditetapkan jadi tersangka. Bendarah berinisial M diproses di meja hijau atas laporan penggelapan uang. Dalam persidangan, tersangka M sempat memberikan keterangan, ia tidak menikmati uang tersebut sendirian. Ada kemungkinan petinggi Unigal terlibat.<\/p>\n<p>\u201cTapi ini baru laporan sepihak dari tersangka,\u201d terang Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Hendra Virmanto, S.IK, saat ditemui Helmi Razu Noviansyah di ruangannya sore tadi, Jumat (17\/11\/2017).<\/p>\n<p>Desas-desus tentang adanya kasus duit di lingkungan Universitas Galuh ini sebenarnya sudah berhembus cukup lama. Namun baru mengemuka setelah ada pihak yang melapor ke Polres Ciamis.<\/p>\n<p>\u201cYang melaporkan masih orang dalam,\u201d terang AKP Hendra.<\/p>\n<p>Saat ini, M sedang menjalani sidang dengan status sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 374 dengan ancaman pidana selama lima tahun kurungan.<\/p>\n<h3><a href=\"https:\/\/portoweb.andrypein.net\/wartapriangan\/2017\/11\/17\/jadi-tersangka-penggelapan-uang-bendahara-unigal\/2\/\">ADA KEMUNGKINAN PETINGGI UNIGAL TERLIBAT (Halaman 2)<\/a><\/h3>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Besaran dana yang disoal dalam persidangan adalah sebesar Rp. 600 juta. Kabarnya, uang tersebut dibelikan rumah oleh M. Kasus penggelapan uang di tubuh Universitas Galuh ini ternyata berkembang. Melalui pengacaranya, M memberikan keterangan bahwa jumlah kerugian sebenarnya lebih dari itu, mencapai milyaran rupiah!<\/p>\n<p>\u201cYa, ada keterangan M tidak menikmati uang itu sendirian. Total kerugian katanya Rp. 1,6 milyar. Yang Rp. 600 juta oleh M, dan yang Rp. 1 milyar katanya ada pihak lain. Tapi ini sifatnya masih laporan sepihak, kami masih menunggu hasil audit,\u201d tegas AKP Hendra.<\/p>\n<p>M bernyanyi, menyebut ada pihak lain dalam kasus penggelapan uang yang terjadi di tubuh satu-satunya universitas di Ciamis. Berdasarkan informasi dari M, ada petinggi yayasan dan dekanat yang ikut menikmati uang haram ini.<\/p>\n<p>Sudah dua hari ini reporter Warta Priangan mencoba menelusuri informasi dari narasumber internal di Unigal, tetapi sementara ini belum ada informasi tambahan, semuanya tutup mulut. <strong>(Helmi Raju Noviansyah\/WP)<\/strong><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Salah seorang bendahara Unigal ditetapkan jadi tersangka. Bendarah berinisial M diproses di meja hijau atas laporan penggelapan uang. Dalam persidangan, tersangka M sempat memberikan keterangan, ia tidak menikmati uang tersebut sendirian. Ada kemungkinan petinggi Unigal terlibat. \u201cTapi ini baru laporan sepihak dari tersangka,\u201d terang Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Hendra Virmanto, S.IK, [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":19,"featured_media":66600,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[23],"tags":[24,25,196,7021],"class_list":["post-66598","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita-ciamis","tag-berita-ciamis","tag-ciamis","tag-polres-ciamis","tag-universitas-galuh"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/portoweb.andrypein.net\/wartapriangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/66598","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/portoweb.andrypein.net\/wartapriangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/portoweb.andrypein.net\/wartapriangan\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/portoweb.andrypein.net\/wartapriangan\/wp-json\/wp\/v2\/users\/19"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/portoweb.andrypein.net\/wartapriangan\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=66598"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/portoweb.andrypein.net\/wartapriangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/66598\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/portoweb.andrypein.net\/wartapriangan\/wp-json\/wp\/v2\/media\/66600"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/portoweb.andrypein.net\/wartapriangan\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=66598"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/portoweb.andrypein.net\/wartapriangan\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=66598"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/portoweb.andrypein.net\/wartapriangan\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=66598"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}