{"id":74357,"date":"2018-03-15T14:02:48","date_gmt":"2018-03-15T07:02:48","guid":{"rendered":"https:\/\/wartapriangan.com\/?p=74357"},"modified":"2018-03-15T14:28:41","modified_gmt":"2018-03-15T07:28:41","slug":"parah-oknum-guru-agama-di-ciamis-cabuli-siswinya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/portoweb.andrypein.net\/wartapriangan\/2018\/03\/15\/parah-oknum-guru-agama-di-ciamis-cabuli-siswinya\/","title":{"rendered":"Parah! Oknum Guru Agama di Ciamis Cabuli Siswinya"},"content":{"rendered":"<p><strong>wartapriangan.com, <a href=\"https:\/\/portoweb.andrypein.net\/wartapriangan\/category\/berita-ciamis\/\">BERITA CIAMIS<\/a><\/strong>. Perbuatan bejat seorang guru agama di Ciamis terbongkar. Ia dilaporkan oleh salah seorang siswinya atas dugaan pencabulan.<\/p>\n<p>Informasi yang dihimpun wartapriangan.com dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak\u00a0 (PPA) Polres Ciamis, pencabulan tersebut terjadi pada Minggu (28\/01\/2018) lalu. Saat itu korban (R) dan temannya Agung berencana untuk berkunjung ke rumah salah seorang gurunya, Nineu Rachmawati.<\/p>\n<p>Namun di perjalanan, keduanya mampir ke rumah temannya, Hilda. Korban dan Hilda kemudian pergi ke rumah Nineu, sedangkan Agung memutuskan untuk tidak ikut.<\/p>\n<p>Karena tidak mengetahui rumah Nineu, keduanya mampir ke rumah A, guru PAI di sekolah mereka untuk menanyakan rumah Nineu. A pun akhirnya mengantarkan kedua siswinya ke alamat yang dituju.<\/p>\n<p>Sesampainya di rumah Nineu, A pulang. Namun selang berapa lama A kembali.<\/p>\n<p>Saat itulah A hanya berdua dengan R di rumah tersebut, karena Nineu dan Hilda tengah pergi keluar rumah. Kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh A untuk melampiaskan nafsu bejatnya.<\/p>\n<h3><a href=\"https:\/\/portoweb.andrypein.net\/wartapriangan\/2018\/03\/15\/parah-oknum-guru-agama-di-ciamis-cabuli-siswinya\/2\/\">A sempat menindih dan mencabuli korban&#8230; (Halaman 2<\/a>)<\/h3>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Awalnya A meminta korban untuk duduk di pangkuannya, alasannya menurut penerawangan pelaku, korban memiliki penyakit menahun dan bisa ia sembuhkan. Namun R menolaknya.<\/p>\n<p>Tapi A tidak menyerah, ia malah makin bringas. Korban ia tarik ke kamar. Kedua tangan korban pun dipegangi oleh pelaku. Dan pencabulan tersebut terjadi. Korban sempat berontak namun gagal.<\/p>\n<p>Setelah puas melampiskan nafusnya, A sempat memberi uang Rp. 800 ribu kepada korban.<\/p>\n<p>Kepada pihak kepolisian, A sempat mengaku perbuatan tersebut dipicu karena korban tergoda oleh paras R yang cantik dan kemolekan tubuhnya.<\/p>\n<p>Perbuatan bejat tersebut kemudian dilaporkan korban kepada pihak kepolisian. Dan kini pelaku, yang merupakan guru PAI di salah satu SMP di Kecamatan Sadananya tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.<\/p>\n<p>Pelaku terancam pasal 76 (d)\u00a0 Jo 81 ayat (1) dan atau Pasal 76 (e)\u00a0 Jo 82 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. <strong>(Helmi Razu Noviansyah\/WP)<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Perbuatan bejat seorang guru agama di Ciamis terbongkar. Ia dilaporkan oleh salah seorang siswinya atas dugaan pencabulan. Informasi yang dihimpun wartapriangan.com dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak\u00a0 (PPA) Polres Ciamis, pencabulan tersebut terjadi pada Minggu (28\/01\/2018) lalu. Saat itu korban (R) dan temannya Agung berencana untuk berkunjung ke rumah salah seorang gurunya, [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":20,"featured_media":74253,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[23],"tags":[24,8262,8261],"class_list":["post-74357","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita-ciamis","tag-berita-ciamis","tag-guru-agama-cabuli-siswi","tag-pencabulan-di-ciamis"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/portoweb.andrypein.net\/wartapriangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/74357","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/portoweb.andrypein.net\/wartapriangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/portoweb.andrypein.net\/wartapriangan\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/portoweb.andrypein.net\/wartapriangan\/wp-json\/wp\/v2\/users\/20"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/portoweb.andrypein.net\/wartapriangan\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=74357"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/portoweb.andrypein.net\/wartapriangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/74357\/revisions"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/portoweb.andrypein.net\/wartapriangan\/wp-json\/wp\/v2\/media\/74253"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/portoweb.andrypein.net\/wartapriangan\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=74357"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/portoweb.andrypein.net\/wartapriangan\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=74357"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/portoweb.andrypein.net\/wartapriangan\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=74357"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}