{"id":83783,"date":"2018-12-19T17:28:17","date_gmt":"2018-12-19T10:28:17","guid":{"rendered":"https:\/\/wartapriangan.com\/?p=83783"},"modified":"2018-12-19T17:37:29","modified_gmt":"2018-12-19T10:37:29","slug":"terbukti-langgar-kesepakatan-pengusaha-perumahan-di-ciamis-digugat-kembalikan-uang-milyaran-rupiah","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/portoweb.andrypein.net\/wartapriangan\/2018\/12\/19\/terbukti-langgar-kesepakatan-pengusaha-perumahan-di-ciamis-digugat-kembalikan-uang-milyaran-rupiah\/","title":{"rendered":"Terbukti Langgar Kesepakatan, Pengusaha Perumahan di Ciamis Digugat Kembalikan Uang Milyaran Rupiah"},"content":{"rendered":"<p><strong>wartapriangan.com, <a href=\"https:\/\/portoweb.andrypein.net\/wartapriangan\/category\/berita-ciamis\/\">BERITA CIAMIS. <\/a><\/strong>Pengadilan Negeri Ciamis memeriksa dan mengadili perkara perdata perbuatan melawan hukum antara Yayan Sugiyantoro, Direktur PT. Estetika Griya Propertindo dengan Ir. Asep Agus Sriyanto, <em>develover<\/em> Garden Grup, disebut tergugat. Rabu, (19\/12\/2018). Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu dihadiri oleh kuasa hukum pihak penggugat dan kuasa hukum pihak tergugat.<\/p>\n<p>\u201cPenggugat yang dalam hal ini <em>client<\/em> saya merasa kerja sama perumahan yang sebelumnya disepakati ternyata tidak dipenuhi oleh tergugat. Akan tetapi, sejak tanggal 28 Februari 2017 sampai 13 Agustus 2018 lalu, tergugat mendapatkan keuntungan dari kerja sama perumahan tersebut secara sepihak,\u201d ujar Didik Puguh Indarto, kuasa hukum dari Direktur PT. Estetika Griya Propertindo, Yayan Sugiyantoro saat dimintai keterangan oleh Warta Priangan.<\/p>\n<p>Didik menambahkan, dipersidangan tadi juga terbukti bahwa tergugat menjual satu unit rumah dan menerima uang sebesar Rp. 100 Juta tanpa ada izin atau pemberitahuan kepada penggugat.<\/p>\n<p>\u201c151 unit rumah dikurangi 30 unit rumah untuk <em>Standing Instruction<\/em> atau perintah bayar. Jika dikalikan Rp. 20.100.000,- maka kerugian awal mencapai Rp. 2.432.100.000, ditambah kerugian penjualan secara tunai Rp. 100 Juta. Sehingga total kerugian sebesar Rp. 2.532.100.000,-\u201c tambahnya.<\/p>\n<p>&nbsp;<br \/>\nKetua Majelis Hakim, Dian Wicayanti, SH, yang didampingi hakim anggota I, Achmad Iyud Nugraha, SH, MH, dan hakim anggota II, Eka Desi Prasetia, SH menyatakan, menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya. \u00a0Dalam rekonpensi, hakim ketua juga menolak gugatan penggugat rekompensi atau tergugat konpensi untuk seluruhnya. Semua pihak yang merasa keberatan atas putusan tersebut diberikan hak terhitung setelah 14 hari amar putusan dibacakan.<\/p>\n<p>Dalam pokok perkara, Ketua Majelis Hakim menyebutkan tujuh poin amar putusan, yaitu :<br \/>\n<!--nextpage--><\/p>\n<ol>\n<li>Mengabulkan gugatan penggugat sebagian;<\/li>\n<li>Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;<\/li>\n<li>Menyatakan perjanjian kerjasama antara penggugat dengan tergugat telah berakhir dan tidak mengikat. Terhitung sejak adanya permohonan Standing Intruction oleh penggugat pada tanggal 16 Februari 2017;<\/li>\n<li>Menyatakan sah dan mengikat surat penghentian Standing Intruction tertanggal 09 Agustus 2018;<\/li>\n<li>Menyatakan penggugat telah melakukan kelebihan bayar kepada tergugat sebesar Rp. 2.532.100.000 (dua milyar lima ratus tiga puluh dua juta seratus ribu rupiah);<\/li>\n<li>Menghukum tergugat untuk membayar kerugian kepada penggugat sebesar Rp. 2.532.100.000 (dua milyar lima ratus tiga puluh dua juta seratus ribu rupiah);<\/li>\n<li>Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya.<\/li>\n<\/ol>\n<p>Sebagai penggugat, Yayan Sugiyantoro yang didampingi kuasa hukumnya Didik Puguh Indarto, SH, MH mengatakan, dirinya menerima dan sangat menghargai amar putusan yang dikeluarkan majelis hakim. Pihaknya akan menunggu sampai waktu yang ditentukan majelis hakim.<\/p>\n<p>\u201cAlhamdulillah! Ini merupakan hasil perjuangan kami yang diberikan ridho oleh Allah SWT. Hal tersebut membuktikan bahwa kebenaran selalu menang,\u201d tegasnya kepada Warta Priangan.<\/p>\n<p>Dikonfirmasi oleh Warta Priangan, salah satu kuasa hukum dari pihak tergugat, Muhammad Agis Permana Wijaya menuturkan, pada dasarnya kita menghargai dan menghormati putusan. Terkait menerima atau tidak, kita harus konsultasikan terlebih dahulu kepada <em>client<\/em> kita.<\/p>\n<p>\u201cSelama waktu 14 hari yang diberikan oleh Majelis Hakim akan kita konsulkan. Kalau tidak menerima kita masih punya kesempatan mengajukan keberatan.\u201d Tandasnya.<\/p>\n<p><strong>(Helmi Razu Noviansyah\/WP)<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Pengadilan Negeri Ciamis memeriksa dan mengadili perkara perdata perbuatan melawan hukum antara Yayan Sugiyantoro, Direktur PT. Estetika Griya Propertindo dengan Ir. Asep Agus Sriyanto, develover Garden Grup, disebut tergugat. Rabu, (19\/12\/2018). Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu dihadiri oleh kuasa hukum pihak penggugat dan kuasa hukum pihak tergugat. \u201cPenggugat yang dalam hal [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":24,"featured_media":83784,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[23],"tags":[24,10359,10360],"class_list":["post-83783","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita-ciamis","tag-berita-ciamis","tag-kasus-perkara-perdata","tag-pt-estetika-griya-propertindo"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/portoweb.andrypein.net\/wartapriangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/83783","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/portoweb.andrypein.net\/wartapriangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/portoweb.andrypein.net\/wartapriangan\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/portoweb.andrypein.net\/wartapriangan\/wp-json\/wp\/v2\/users\/24"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/portoweb.andrypein.net\/wartapriangan\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=83783"}],"version-history":[{"count":4,"href":"https:\/\/portoweb.andrypein.net\/wartapriangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/83783\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":83789,"href":"https:\/\/portoweb.andrypein.net\/wartapriangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/83783\/revisions\/83789"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/portoweb.andrypein.net\/wartapriangan\/wp-json\/wp\/v2\/media\/83784"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/portoweb.andrypein.net\/wartapriangan\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=83783"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/portoweb.andrypein.net\/wartapriangan\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=83783"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/portoweb.andrypein.net\/wartapriangan\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=83783"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}