{"id":83803,"date":"2018-12-19T23:09:40","date_gmt":"2018-12-19T16:09:40","guid":{"rendered":"https:\/\/wartapriangan.com\/?p=83803"},"modified":"2018-12-19T23:09:40","modified_gmt":"2018-12-19T16:09:40","slug":"wajib-tahu-berikut-aturan-baru-bpjs-berdasarkan-perpres-no-82-tahun-2018","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/portoweb.andrypein.net\/wartapriangan\/2018\/12\/19\/wajib-tahu-berikut-aturan-baru-bpjs-berdasarkan-perpres-no-82-tahun-2018\/","title":{"rendered":"Wajib Tahu! Berikut Aturan Baru BPJS Berdasarkan Perpres No 82 Tahun 2018"},"content":{"rendered":"<p><strong>wartapriangan.com, <a href=\"https:\/\/portoweb.andrypein.net\/wartapriangan\/category\/berita-banjar\/\">BERITA BANJAR. <\/a><\/strong>Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Kota Banjar, menggelar Konferensi Pers terkait Peraturan Presiden (Perpres) No 82 Tahun 2018. Pada Perpres tersebut ada beberapa hal yang disesuaikan dengan aturan sebelumnya di sejumlah aspek seperti status peserta yang ke luar negeri.<\/p>\n<p>Dalam keterangannya, Kepala BPJS Cabang Kota Banjar, Jayadi. Pada Rabu, (19\/12\/2018), menjelaskan Perpres 82 Tahun 2018 menyempurnakan aturan sebelumnya. Perpres itu membawa angin segar bagi implementasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).<\/p>\n<p>\u201cDisebutkan bahwa seorang Warga Negara Indonesia (WNI), yang sudah menjadi peserta JKN-KIS. Dan tinggal di luar negeri selama 6 bulan berturut &#8211; turut, dapat menghentikan kepesertaannya sementara,\u201d ujar Jayadi, kepada sejumlah awak media.<\/p>\n<p>Selama masa penghentian sementara itu, peserta tidak mendapat manfaat BPJS. Aturan ini di kecualikan bagi peserta dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), yang masih mendapatkan gaji di Indonesia. Ada pula aturan jika ada pasangan suami istri yang masing &#8211; masing merupakan pekerja, maka keduanya wajib di daftarkan sebagai peserta JKN-KIS.<\/p>\n<p>\u201cDisegmen ini, Pekerja Penerima Upah oleh masing &#8211; masing pemberi kerja, baik pemerintah ataupun swasta, keduanya wajib juga harus membayar iuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Suami dan istri tersebut berhak memilih kelas perawatan tertinggi,\u201d terang Jayadi, Kepala BPJS cabang Kota Banjar.<\/p>\n<p>&nbsp; <!--nextpage--><\/p>\n<p>Bagi perangkat Desa, kehadiran Perpres ini juga membuat status kepesertaan JKN-KIS Kepala Desa dan Perangkat Desa menjadi lebih jelas. Kedua jabatan tersebut di tetapkan masuk dalam kelompok peserta JKN-KIS segmen PPU yang di tanggung oleh pemerintah.<\/p>\n<p>Masih terkait kepesertaan Perpres No 82 Tahun 2018. Dalam aturan itu menegaskan bahwa bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib di daftarkan ke BPJS paling lama 28 hari sejak di lahirkan.<\/p>\n<p>\u201cAturan seperti itu mulai berlaku 3 bulan sejak Perpres tersebut di undangkan. Jika sudah di daftarkan dan iurannya sudah di bayarkan, maka bayi tersebut berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,\u201d lanjutnya.<\/p>\n<figure id=\"attachment_83805\" aria-describedby=\"caption-attachment-83805\" style=\"width: 425px\" class=\"wp-caption aligncenter\"><img decoding=\"async\" class=\" wp-image-83805\" src=\"https:\/\/portoweb.andrypein.net\/wp-content\/uploads\/sites\/10\/2018\/12\/perpres-no-82-tahun-2018-A-300x225.png\" alt=\"\" width=\"425\" height=\"319\" \/><figcaption id=\"caption-attachment-83805\" class=\"wp-caption-text\">Kepala cabang BPJS Kota Banjar, Jayadi, sedang menjelaskan aturan baru dari Perpres No 82 Tahun 2018 yang mulai diberlakukan Selasa, (18\/12\/2018) (Foto : Baehaki Efendi\/WP)<\/figcaption><\/figure>\n<p>Dijelaskannya, khusus bayi yang di lahirkan dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), secara otomatis status kepesertaannya mengikuti orang tuanya sebagai peserta PBI. Sementara untuk bayi yang di lahikan bukan dari peserta JKN-KIS, maka diberlakukan ketentuan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).<\/p>\n<p>\u201cPada umumnya yaitu proses verifikasi pendaftarannya memerlukan 14 hari kalender dan setelah melewati rentang waktu itu iuran baru bisa dibayarkan. Semoga Perpres 82 Tahun 2018 ini bisa di pahami secara menyeluruh oleh peserta. Saya berharap peran aktif awak media untuk menyampaikannya kepada masyarakat.\u201d Tandas Jayadi.<\/p>\n<p><strong>(Baehaki Efendi\/WP)<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>wartapriangan.com, BERITA BANJAR. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Kota Banjar, menggelar Konferensi Pers terkait Peraturan Presiden (Perpres) No 82 Tahun 2018. Pada Perpres tersebut ada beberapa hal yang disesuaikan dengan aturan sebelumnya di sejumlah aspek seperti status peserta yang ke luar negeri. Dalam keterangannya, Kepala BPJS Cabang Kota Banjar, Jayadi. Pada Rabu, (19\/12\/2018), menjelaskan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":24,"featured_media":83804,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[12],"tags":[11,9498,10365],"class_list":["post-83803","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita-banjar","tag-berita-banjar","tag-bpjs-cabang-kota-banjar","tag-pepres-no-82-tahun-2018"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/portoweb.andrypein.net\/wartapriangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/83803","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/portoweb.andrypein.net\/wartapriangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/portoweb.andrypein.net\/wartapriangan\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/portoweb.andrypein.net\/wartapriangan\/wp-json\/wp\/v2\/users\/24"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/portoweb.andrypein.net\/wartapriangan\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=83803"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/portoweb.andrypein.net\/wartapriangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/83803\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":83806,"href":"https:\/\/portoweb.andrypein.net\/wartapriangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/83803\/revisions\/83806"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/portoweb.andrypein.net\/wartapriangan\/wp-json\/wp\/v2\/media\/83804"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/portoweb.andrypein.net\/wartapriangan\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=83803"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/portoweb.andrypein.net\/wartapriangan\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=83803"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/portoweb.andrypein.net\/wartapriangan\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=83803"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}