{"id":84292,"date":"2019-01-16T12:59:34","date_gmt":"2019-01-16T05:59:34","guid":{"rendered":"https:\/\/wartapriangan.com\/?p=84292"},"modified":"2019-01-16T13:11:04","modified_gmt":"2019-01-16T06:11:04","slug":"berikan-pengaduan-warga-terdampak-bendungan-leuwikeris-datangi-kpk","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/portoweb.andrypein.net\/wartapriangan\/2019\/01\/16\/berikan-pengaduan-warga-terdampak-bendungan-leuwikeris-datangi-kpk\/","title":{"rendered":"Berikan Pengaduan, Warga Terdampak Bendungan Leuwikeris Datangi KPK"},"content":{"rendered":"<p><strong>wartapriangan.com, <a href=\"https:\/\/portoweb.andrypein.net\/wartapriangan\/category\/berita-tasikmalaya\/\">BERITA TASIKMALAYA<\/a><\/strong>. Warga terdampak proyek Nasional Bendungan Leuwikeris, melaporkan berbagai pihak atas dugaan tindak pidana korupsi pada Mega Proyek Bendungan Leuwikeris ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial Republik Indonesia (KYRI), Kamis, (10\/01\/2019) kemarin. Mewakili warga masyarakat terkena dampak, Iwan Muhyidin dengan didampingi Tim kuasa hukum membuat laporan pengaduan ke KPK, Komisi Yudisial, Kementerian Keuangan, dan Istana Negara.<\/p>\n<p>Menurut Heri Ferianto, koordinator Gerakan Advokasi Warga Terdampak (GAWAT), telah disampaikan sebelumnya di depan Gedung Pengadilan Negeri Tasikmalaya, pada Kamis, (03\/01\/2019) lalu, dalam waktu dekat warga terdampak akan berangkat untuk menuntut keadilan ke Jakarta. Hal itu dilakukan warga untuk mengawal proses hukum yang sedang berjalan, agar semua pihak ikut memantau jalannya proses persidangan.<\/p>\n<p>\u201cPelapor yang dalam hal ini adalah warga Kabupaten Tasikmalaya yang memiliki Kartu Tanda Penduduk menuntut keadilan atas pembebasan lahan untuk Mega Proyek Bendungan Leuwikeris.Para pelapor merupakan pemilik lahan sah dengan adanya tanda bukti kepemilikan yang didasarkan pada Sertifikat Hak Milik dan SPPT di Desa Ancol, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya,\u201d tuturnya saat di hubungi Warta Priangan melalui jaringan telepon Whatsapp.<\/p>\n<h3><a href=\"https:\/\/portoweb.andrypein.net\/wartapriangan\/2019\/01\/16\/berikan-pengaduan-warga-terdampak-bendungan-leuwikeris-datangi-kpk\/2\/\">Kronologis Pengaduan Warga Terdampak Bendungan Leuwikeris<\/a><\/h3>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<h3>Kronologis Pengaduan Warga Terdampak Bendungan Leuwikeris<\/h3>\n<figure id=\"attachment_84294\" aria-describedby=\"caption-attachment-84294\" style=\"width: 401px\" class=\"wp-caption aligncenter\"><img decoding=\"async\" class=\" wp-image-84294\" src=\"https:\/\/portoweb.andrypein.net\/wp-content\/uploads\/sites\/10\/2019\/01\/bendungan-leuwikeris-300x169.png\" alt=\"\" width=\"401\" height=\"226\" \/><figcaption id=\"caption-attachment-84294\" class=\"wp-caption-text\">Tim Kuasa hukum bersama penggugat (warga terdampak) berada di ruang tunggu KPK (Foto : Istimewa)<\/figcaption><\/figure>\n<p>Ditambahkannya, sejak dilakukan sosialisasi awal, para pelapor tidak pernah mendapatkan informasi mengenai harga ganti rugi yang akan diberikan sebagai konvensasi atas pembebasan lahan tersebut. Tanggal 27 &#8211; 30 Juni 2016, para pelapor dikumpulkan di Balai Desa untuk pelaksanaan pemberian ganti kerugian. Namun dalam pelaksanaannya, para pelapor tidak diberi kesempatan untuk berpikir dan negosiasi harga.<\/p>\n<p>Karena harga sudah ditentukan yaitu Rp. 61.000\/m2 untuk harga lahan darat tanpa ada klasifikasi, Rp. 104.000\/m2 untuk sawah, Rp. 128.000\/m2 untuk kolam, tanpa melalui musyawarah untuk mufakat. Berada dalam situasi seperti itu, para pelapor beserta warga lainnya merasa kebingungan.<\/p>\n<p>\u201cPerbuatan terlapor telah secara melawan hukum menyuruh para pemilik lahan untuk menandatangani secara paksa. Dengan tidak patut, tidak layak, tidak wajar, dengan intervensi dan intimidasi, berupa surat &#8211; surat yang berkaitan dengan penetapan ganti kerugian tanpa memberitahukan,\u201d tambahnya.<\/p>\n<p>Sementara itu, dalam laporannya, warga menyampaikan kepada KPK tentang adanya dugaan Korupsi pada proses pembebasan lahan Mega Proyek Bendungan Leuwileris, Kabupaten Tasikmalaya. Warga juga menyampaikan permohonan kepada Komisi Yudisial RI untuk meminta pemantauan dan pengawasan persidangan perkara NO.38\/PDT.G\/2018\/PN.TSM yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Tasikmalaya.<\/p>\n<p>\u201cUpaya tersebut merupakan langkah yang sangat konstitusional karena kami berjalan pada sistem tatanan hukum yang berlaku di Indonesia. Semuanya kita lakukan bertahap sesuai prosedur yang berlaku.\u201d Pungkasnya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>(Helmi Razu Noviansyah\/WP)<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Warga terdampak proyek Nasional Bendungan Leuwikeris, melaporkan berbagai pihak atas dugaan tindak pidana korupsi pada Mega Proyek Bendungan Leuwikeris ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial Republik Indonesia (KYRI), Kamis, (10\/01\/2019) kemarin. Mewakili warga masyarakat terkena dampak, Iwan Muhyidin dengan didampingi Tim kuasa hukum membuat laporan pengaduan ke KPK, Komisi Yudisial, [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":24,"featured_media":84293,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[20],"tags":[19,10483],"class_list":["post-84292","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita-tasikmalaya","tag-berita-tasikmalaya","tag-mega-proyek-bendungan-leuwikeris"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/portoweb.andrypein.net\/wartapriangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/84292","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/portoweb.andrypein.net\/wartapriangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/portoweb.andrypein.net\/wartapriangan\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/portoweb.andrypein.net\/wartapriangan\/wp-json\/wp\/v2\/users\/24"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/portoweb.andrypein.net\/wartapriangan\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=84292"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/portoweb.andrypein.net\/wartapriangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/84292\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":84296,"href":"https:\/\/portoweb.andrypein.net\/wartapriangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/84292\/revisions\/84296"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/portoweb.andrypein.net\/wartapriangan\/wp-json\/wp\/v2\/media\/84293"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/portoweb.andrypein.net\/wartapriangan\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=84292"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/portoweb.andrypein.net\/wartapriangan\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=84292"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/portoweb.andrypein.net\/wartapriangan\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=84292"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}