{"id":85350,"date":"2019-05-09T05:10:03","date_gmt":"2019-05-08T22:10:03","guid":{"rendered":"https:\/\/wartapriangan.com\/?p=85350"},"modified":"2019-05-09T05:50:20","modified_gmt":"2019-05-08T22:50:20","slug":"terbukti-bersalah-caleg-pks-ciamis-divonis-4-bulan-penjara","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/portoweb.andrypein.net\/wartapriangan\/2019\/05\/09\/terbukti-bersalah-caleg-pks-ciamis-divonis-4-bulan-penjara\/","title":{"rendered":"Terbukti Bersalah Caleg PKS Ciamis Divonis 4 Bulan Penjara"},"content":{"rendered":"<p><a href=\"https:\/\/portoweb.andrypein.net\/wartapriangan\/category\/berita-ciamis\/\">wartapriangan.com, BERITA CIAMIS:<\/a> Calon legislatif Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Daerah Pemilihan 1 Ciamis, Azmi Zaidan Nashurllah putra Didi Sukardi divonis 4 bulan penjara dan denda sebesar Rp. 10 juta subside 2 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Ciamis. Azmi terbukti bersalah telah melakukan kampenye terlarang di tempat pendidikan.<\/p>\n<p>Melalui akun media sosialnya, Didi Sukardi anggota DPRD Provinsi Jabar fraksi PKS itu nampak berusaha tegar dengan v<span style=\"text-transform: initial;\">onis yang menderai putranya itu. Didi mengatakan vonis itu merupakan kado terberat karena bertepatan dengan hari ulang tahun dirinya yang ke 47.<\/span><\/p>\n<p>\u201cHari ini adalah hari ulang tahun saya yg ke 47, 8 Mei 1972 &#8211; 8 Mei 2019. Sebuah kado yang teramat berat. Anakku tercinta Azmi Zaidan Nashrullah hari ini divonis bersalah dan di hukum 4 bulan penjara serta denda 10 juta. Padahal 2018 di Ciamis ada kasus politik Uang saat Pilkada Ciamis hanya dihukum masa percobaan,\u201d tulis di laman Facebooknya, yang diunggah, Rabu (08\/05\/2019).<\/p>\n<p>Dalam tulisanya nampak Didi berusaha tegar menghadapi permasalahan yang tengah menimpa dia dan keluarganya dengan menghormati jalanya proses hukum. Seakan tidak terima dengan keputusan tersebut, Didi dengan tegas mengritisi kinerja Bawaslu Kabupaten Ciamis yang dianggap tebang pilih lantaran masih banyak pelanggaran pemilu terutama <em>Money Politic<\/em>.<\/p>\n<p>\u201cKita sangat menghormati proses hukum tapi kita juga butuh rasa keadilan. Untuk pelanggaran yang kita anggap sepele yaitu kampanye ditempat posyandu yang saat yang sama posyandu tersebut dipakai untuk kegiatan Kober. Saat yang sama diluar sana masih banyak pelanggaran terutama politik uang. Dan yang luar biasa kasus ini bukan laporan dari masyarakat tapi temuan langsung Bawaslu Kabupaten. Ya, Bawaslu Kabupaten. Kenapa bukan politik uang yang jadi temuan Bawaslu.\u00a0Kemana kerja Bawaslu, kenapa membiarkan politik uang merajalela tak satu pun yang kau temukan??? Atau menunggu laporan masyarakat dulu. Ada apakah ini\u2026apa karena bapaknya Azmi adalah saya Didi Sukardi atau karena kami pendukung 02. Wallahu A&#8217;lam.\u201d<\/p>\n<p><strong>Vonis Hakim Lebih Ringan Dari Jaksa Penuntut Umum<\/strong><\/p>\n<p><strong>Halaman Berikutnya&#8230;.<\/strong><\/p>\n<p><!--nextpage--><\/p>\n<p>Menanggapi putusan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, yang dilaksanakan pada Rabu, 8 Mei 2019 caleg termuda di Ciamis tersebut menyatakan pikir-pikir. Dalam persidangan Azmi didampingi tiga penasihat hukumnya.<\/p>\n<p>Melansir dari laman Pikiran Rakyat, Hakim Pengadilan Negeri Ciamis, David Pangabean menyatakan Azmi telah melakukan kampanye terlarang yakni di tempat pendidikan yang berada di wilayah Pawindan Kecamatan Ciamis. Selain dirinya, yang bersangkutan juga mengkampanyekan capres nomor 02, juga salah satu caleg DPRD Jabar.<\/p>\n<p>\u201cMenyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kampanye di tempat pendidikan. Menjatuhkan pidana penjara empat bulan, denda 10 juta subsider 2 bulan,\u201d tutur David.<\/p>\n<p>Sementara kuasa hukum Azmi, Yudi Riadi menegaskan pihaknya akan melakukan banding karena merasa keberatan dari vonis yang digajarkan pada Azmi. Dia berserta pihak keluarga Azmi akan berpikir dahulu untuk memutuskan langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya.<\/p>\n<p>\u201cPertama tentunya memberikan rasa nyaman dulu kepada terdakwa, karena ini bukan akhir segalanya. Kami hanya diberi waktu selama tiga hari untuk memutuskan. Dari pihak keluarga juga memberi sinyal banding, di samping menunggu pihak keluarga terdakwa shalat istikharah dulu,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Jaksa Penuntut Umum Yuliarti menyatakan pikir-pikir dengan vonis hakim yang menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis tersbeut lebih ringan dibandingkan tuntutan enam bulan penjara, denda Rp 10 juta subsider 4 bulan kurungan.<\/p>\n<p>Dia mengatakan terdakwa telah melanggar aturan pemilu dan diganjar dengan Pasal 251 jo 280 ayat 1 huruf H UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.<\/p>\n<p>\u201cDengan adanya vonis tersebeut, artinya terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana yang kami ajukan. Kami pikir-pikir. Putusan apakah menerima atau upaya banding, nanti lihat hasil pleno dengan Sentra Gakkumdu,\u201d terang Yuliarti.\u00a0<strong>(red)<\/strong><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>wartapriangan.com, BERITA CIAMIS: Calon legislatif Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Daerah Pemilihan 1 Ciamis, Azmi Zaidan Nashurllah putra Didi Sukardi divonis 4 bulan penjara dan denda sebesar Rp. 10 juta subside 2 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Ciamis. Azmi terbukti bersalah telah melakukan kampenye terlarang di tempat pendidikan. Melalui akun media sosialnya, Didi Sukardi anggota DPRD [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":19,"featured_media":85351,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[23],"tags":[24,8376,8909],"class_list":["post-85350","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita-ciamis","tag-berita-ciamis","tag-pelanggaran-pemilu","tag-pks"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/portoweb.andrypein.net\/wartapriangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/85350","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/portoweb.andrypein.net\/wartapriangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/portoweb.andrypein.net\/wartapriangan\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/portoweb.andrypein.net\/wartapriangan\/wp-json\/wp\/v2\/users\/19"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/portoweb.andrypein.net\/wartapriangan\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=85350"}],"version-history":[{"count":5,"href":"https:\/\/portoweb.andrypein.net\/wartapriangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/85350\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":85356,"href":"https:\/\/portoweb.andrypein.net\/wartapriangan\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/85350\/revisions\/85356"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/portoweb.andrypein.net\/wartapriangan\/wp-json\/wp\/v2\/media\/85351"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/portoweb.andrypein.net\/wartapriangan\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=85350"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/portoweb.andrypein.net\/wartapriangan\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=85350"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/portoweb.andrypein.net\/wartapriangan\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=85350"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}