Polres Ciamis Tangkap Penjual Miras Oplosan

151

wartapriangan.com, BERITA CIAMISSatuan Reserse Narkoba Polres Ciamis menyita 27 botol miras oplosan jenis Ciu di salah sebuah warung yang bertempat di Dusun Sukamanah, Desa Purbahayu, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Rabu (01/08/2018) sekitar pukul 22.00 Wib. Dari penyitaan tersebut, polisi juga menangkap dan mengamankan pemilik warung yang menjualnya.

“Barang bukti tersebut didapat dengan cara membeli dari wilayah Wangon, Jawa Tengah oleh dirinya sendiri,” ujar Kapolres Ciamis, AKBP. Bismo Teguh Prakoso, SH, SIK, MH, pada Konferensi Pers yang digelar Rabu, (08/08/2018) di Mapolres Ciamis.

Barang bukti yang dikemas kedalam botol air mineral ukuran 600 ml (Foto : Helmi Razu Noviansyah/WP)

Kapolres Ciamis mengatakan, kasus ini terungkap dari laporan masyarakat karena merasa tidak nyaman dengan adanya penjual minuman keras oplosan yang dengan sengaja diperjual belikannya.

“Barang bukti 1 liter Ciu dimasukan menjadi dua botol air mineral ukutan 600 ml, kemudian dagangkan Rp. 20.000 persatu botol, dengan keuntungan Rp. 440.000 dari hasil satu kali belanja,” katanya.

Pelaku yang bernama Anang (56) dikenakan pasal 204 KUHP dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana 5 sampai 15 tahun penjara. (Helmi Razu Noviansyah/WP)

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses