Alhamdulillah… Lusa Pembekuan PSSI akan Dicabut

39

wartapriangan.com, BERITA BOLA. Kabar baik datang dari persepakbolaan Indonesia. Setelah sekian lama pemerintah membekukan induk olahraga sepakbola, PSSI, yang menyebabkan pembekuan liga di bawah PSSI, rencananya pembekuan tersebut akan segera dicabut.

“Kabar baik. Kabar baiknya PSSI akan diaktifkan kembali. Kata Presiden segera dicabut (SK pembekuan PSSI),” kata Agum di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (24/2).

Agum mengatakan, keputusan rencana pencabutan pembekuan PSSI ini akan segera disampaikan kepada FIFA yang akan menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) FIFA pada 26 Februari 2016.

Ditambahkan Agum, rencana pencabutan pembekuan PSSI ini tidak akan menghalangi rencana melakukan reformasi. Komite Tim Ad-Hoc, kata dia, akan terus melakukan pengawasan dan perbaikan.

Agum menuturkan, unsur pemerintah akan masuk dalam tim Ad Hoc. Sedangka kongres luar biasa PSSI, menurutnya, harus dilakukan sesuai statuta FIFA.

“Kalaupun mau kongres luar biasa, harus melalui jalur statuta,” ucapnya.

Ditemui di lokasi yang sama, Menteri Pemuda dan Olah Raga Imam Nahrowi mengatakan bahwa pencabutan sanksi pembekuan PSSI masih akan dibahas secara mendalam dari semua sisi.

Ia memastikan kepastiannya akan diumumkan secara resmi dalam waktu dekat. “Dalam satu-dua hari akan kami sampaikan. Kami akan kaji dari sisi hukum. Kami tidak ingin sanksi berlanjut,” ucap Imam.

Menurut Imam, pencabutan sanksi pembekuan PSSI perlu dilakukan untuk mempersiapkan tim nasional sepak bola Indonesia menghadapi laga di pentas Asia. Meski demikian, Imam meminta PSSI menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) dan lebih terbuka kepada masyarakat.

“Presiden bilang harus ada akuntabilitas, laporan riil pada masyarakat, sehingga mereka tidak hanya disuguhkan hiburan. Namun, menyadarkan bahwa ini industri besar,” ujarnya.

Dari berbagai sumber.

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.