KTP Elektronik Anda Sudah Habis Masa Berlakunya? Ini Yang Harus Dilakukan
wartapriangan.com, BERITA BANDUNG. Sampai saat ini, masih banyak masyarakat yang kebingungan ketika KTP Elektronik (KTP-el) mereka sudah habis masa berlakunya. Terutama yang pembuatannya pada tahun 2011-2012 yang lalu. Apakah harus diperpanjang? Bagaimana caranya? Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung lewat akun twitternya @DisdukcapilBdg memberikan penjelasannya.
Bersumber dari informasi Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, kini seluruh KTP Elektronik berlaku seumur hidup. Tidak perlu mengajukan penggantian walaupun KTP-el Anda memiliki masa kadaluarsa ataupun masa berlaku habis. Hal ini juga diperkuat lewat Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 470/296/SJ Tertanggal 29 Januari 2016 yang lalu.
Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan bahwa sesuai dalam Pasal 101 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, diamanatkan bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 ditetapkan berlaku seumur hidup. Dengan demikian, KTP-el yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup, dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya.
KTP Elektronik hanya perlu diperbaharui, apabila:
- KTP Elektronik hilang.
- Rusak fisik sehingga data di perangkat pembaca elektronik tidak muncul.
- Jika ada perubahan elemen data pemilik KTP-el, seperti pindah alamat dan perubahan status.
Jadi, sekarang Anda tidak perlu khawatir jika KTP-el Anda yang memiliki masa kadaluarsa sudah habis masa berlakunya karena KTP-el Anda tetap sah sebagai bukti identitas diri Anda. (Djunjunan Purnama/WP)
Bagaimana kalau kondisi KTP sudah rusak dikarenakan KTP yg dibiuat pada tahun 2011 – 2012 itu diprint diatas bahan seperti plastik, dan kebanyakan tulisannya pudar atau sobek.
Berbeda dengan sekarang yg bahannya seperti NPWP, print tulisan menempel di bahan dasar kartu.
Dan pada saat mengajukan pergantian KTP baru malah dipersulit oleh kantor desa atau kecamatan.
Bisa sampai 2 – 3 bulan menunggu dan itu masih belum juga selesai.
Tetapi apabila membayar sejumlah uang yg cukup besar, ktp tersebut tidak sampai 1 hari sudah selesai.
Karena menurut logika, apabila print KTP itu tidaklah lama, sama seperti print NPWP, 10 menit juga tidak sampai.
Harus kemanakah saya melaporkan hal tersebut?
#curhat