Tiga Pria Lanjut Usia di Tasikmalaya Diringkus Polisi

252

wartapriangan.com, BERITA TASIKMALAYA. Kepolisian Polres Tasikmalaya Kota membekuk tiga lelaki lanjut usia yang merupakan komplotan pencurian kendaraan bermotor. Salah satu anggota komplotan pencurian yang bertugas menjual motor hasil curian mengaku uang dari hasil penjualan motor hanya untuk kebutuhan sehari-hari.

Tiga lelaki yang rata-rata berusia 60 tahunan itu adalah AZ (56) warga Kampung  Mulyasari, Kelurahan Mulyasari, Kecamatan Tamanasari, DS(60) warga Sukaraja dan DN warga Kampung Sinagsari, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya. Ketiganya merupakan komplotan pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga Kota Tasikmalaya.

Dalam menjalankan aksinya komplotan ini mengincar sejumlah motor yang terparkir di dalam rumah. Saat pemiliknya lengah, para pelaku langsung menjalankan aksinya dengan cara mencokel rumah dan masuk kemudian mengabil sepeda motor yang berada di dalam rumah.

Nahas menimpa ketiganya. Usai menjalankan aksinya dibekuk Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota.

”Jajaran Reskrim Polres Tasikmalaya Kota dalam kurun waktu satu bulan terakhir ini mengungkap delapan kejadian kasus pencurian sepeda motor baik dalam rumah dan di luar rumah, serta di jalan umum kita berhasil mengamankan tersangaka menjadi buranoan kita,” jelas Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Febry Kurniawan Ma’ruf dalam siaran persnya di Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu (04/04/2018).

Korban mengaku para saat motornya dicuri pelaku, kendaraannya sedang diparkir di dalam rumah. Korban pada saat itu sedang teridur.

“Motor pada saat itu sedang terparikir di dalam rumah, saya sedang tidur. Pas bangun subuh motor sudah tidak ada dengan keadaan jendela sudah tercongkel,” ungkap korban Ridwan Putra Mugiadi.

Berdasarkan pengakuan tersangka, motor hasil pencurian dijual ke seorang penadah di wilayah Tasikmalaya dengan harga Rp. 1,5 juta per unit.

”Saya tedesak kebutuhan. Penghasilan tukang ojeg perhari Rp. 80 ribu, namun tidak cukup. Rata-rata Rp. 40 ribu. Di rumah ada tiga keluarga. Sekali mencuri dapat bayaran Rp. 300 ribu,” ungakapnya.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan delapan unit sepeda motor serta kunci letter-T.

Akibat perbuatannya, ketiga anggota komplotan pencurian diancam hukuman tujuh tahun penjara karena telah melanggar undang-undang pidana pasal 363 tentang pencurian. (Andri Ahmad Fauzi/WP)

Berita lainnya

Beri komentar

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses