“Pelaku kita amankan berikut barang bukti, berupa pakaian dan celana dalam korban,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Pandu, pelaku kini mendekam di Mapolres Tasikmalaya. DN dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pelaku dan korban diketahui merupakan warga Desa Neglasari, Kecamatan Pancatengah, Kabupaten Tasikmalaya. (Andri/WP)