Duda di Tasikmalaya Tega Rengut Kehormatan Siswi SMP

“Pelaku kita amankan berikut barang bukti, berupa pakaian dan celana dalam korban,” katanya.

Tersangka DN di Mapolres Tasikmalaya. (foto: andri/wp)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Pandu, pelaku kini mendekam di Mapolres Tasikmalaya. DN dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pelaku dan korban diketahui merupakan warga Desa Neglasari, Kecamatan Pancatengah, Kabupaten Tasikmalaya. (Andri/WP)

berita tasikmalaya
Comments (0)
Add Comment