Kepada wartapriangan.com, Kanit 2 Reskrim Polsek Ciamis mengungkapkan jika awalnya Polsek menerima laporan telah terjadi pencurian kota amal masjid Al-Mukaromah. Petugas pun langsung meluncur ke TKP dan mengamankan kedua pelaku.
Hasil penyidikan polisi, pelaku pertama berinisial SMN (23) Dan pelaku kedua berinisial RRN (23) keduanya warga Cikarang, Rengasdenglok, Karawang. Kedua pelaku merupakan karyawan Central Gas Indonesia.