Gunakan Kemajuan Teknologi, Polisi Tangkap Pelaku Jambret HP di Ciamis

wartapriangan.com, BERITA CIAMIS. Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis berhasil menangkap dan mengamankan pelaku jambret hp disertai kekerasan. Pelaku dibekuk di kediaman orang tuanya saat tengah tertidur.

Menurut Kapolres Ciamis, awalnya Arafah (3)  sedang bermain handphone di teras toko milik ayahnya yang bertempat di Dusun Kota RT 03 RW 02, Desa Buniseuri, Kecamatan Cipaku bersama dua orang kakaknya Azka dan Nayla.

“Pelaku berpura – pura membeli bensin dan melakukan perampasan paksa dengan mengambil 1 buat HP sambil mendorong anak berusia tiga tahun tersebut sampai tersungkur disaat kedua kakaknya sedang memanggil Ibu Korban yang berada di dalam toko,” tutur AKBP. Bismo Teguh Prakoso pada Konferensi Pers, Rabu (08/08/2018).

Ia menerangkan, penangkapan berhasil dilakukan setelah pihak kepolisian berhasil melacak keberadaan pelaku melalui signal telepon selular.

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan tidak bisa mengelak karena polisi juga menemukan barang bukti yang ada di tangan pelaku,” terangnya.

Akibat kejadian tersebut, pelaku Rano Heryanto (28) harus mendekam di sel tahanan Polres Ciamis dan dikenakan pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Helmi Razu Noviansyah/WP)

berita ciamisjambret hppolres ciamis
Comments (0)
Add Comment